Senin, 11 November 2013

Increased minimum wage in Indonesia at a violent cost



(terjemahin sendiri ya pake google translate :))

Increased minimum wage in Indonesia at a violent cost

08.11.2013 
During the national demonstration on 31 October and 1 November, 1,5 million Indonesian workers took to the streets. Although some of the demands were met, the protests ended in violence in some parts of the country.
Workers demanded a 50% increase of the minimum wage, the implementation of national health security without exception on 1 January 2014 instead of a gradual implementation by 2019, the abolition of outsourcing, the enactment of a law on domestic workers, and the annulment of Mass Organisation law. As a result of the strike, some of the local governments have promised an increase in the minimum wage between 30 and 40 per cent. However, the Govenor of Jakarta opted for a mere 9 per cent increase.
According to Said Iqbal, President of IndustriALL Global Union affiliate FSPMI and the Indonesian Trade Union Confederation (KSPI), this is “not realistic and irrational”, as the raise will not cover the living costs.
In the wake of the national demonstrations, IndustriALL representative in South East Asia Pacific, Vonny Diananto, conducted a solidarity trip to Indonesia. Meeting with trade union representatives, Vonny Diananto conveyed IndustriALL’s message of support for a living wage and basic social protection.”
Violent end to demonstrations
The legal and peaceful protest was set upon by paid thugs, resulting in an attack on 28 workers. Seventeen of them were severely injured and are currently hospitalized, three of which are in critical condition.
Said Iqbal is outraged:
“They workers were attacked while fighting for their rights, and the police let this happen. They let the thugs carry weapon and stab and slash the workers. This is a tragedy and democracy in Indonesia is under threat. The police need to find those responsible for this and take legal action against them. “
Jyrki Raina, General Secretary at IndustriALL, slams the attacks on peaceful demonstrators:
“This violation of human rights and workers’ right to strike is wholly unacceptable. IndustriALL condemns the violence and will closely monitor the situation in Indonesia.”

Kekerasan mengakhiri pemogokan di Indonesia

2013/11/05
Sebuah pemogokan nasional diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 31 Oktober dan 1 November dengan lebih dari 1,5 juta peserta. Meskipun demonstrasi damai diadakan di sebagian besar wilayah, wabah kekerasan melukai sejumlah orang.
Mass demonstrations
Demonstrasi massa
Pemogokan terjadi di seluruh Indonesia, mengumpulkan total 1,5 juta pekerja menuntut, antara lain, upah minimum meningkat. Meskipun permohonan untuk demonstrasi damai bentrokan terjadi. 17 demonstran terluka, satu masih tetap dalam kondisi kritis.
 
"Kami ingin demonstrasi aman, tapi paramiliter pasukan menyerang pekerja dengan balok dan pisau. Mereka diduga dibayar oleh pemerintah dan pengusaha, "kata Said Iqbal, Presiden IndustriALL Global Union pada afiliasi FSPMI dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI).
 
Setelah pemogokan dua hari, para Govenor dan asosiasi majikan disepakati upah minimum bagi Jakarta. Menurut serikat pekerja upah minimum baru masih terlalu rendah, dengan alasan bahwa sembilan per kenaikan persen lebih rendah dari inflasi dan kembali ke sistem upah rendah.
 
IndustriALL Global Union pada Sekretaris Jenderal Jyrki Raina mengatakan:
"Kami mendukung anggota kami di Indonesia dan perjuangan mereka. Mereka memiliki dukungan tanpa henti kami untuk terus membangun persatuan antar serikat pekerja dan menghentikan pemerintah dan pengusaha dari menggunakan divisi ini terhadap pekerja. "

sumber asli:

Violent end to Indonesian strike

05.11.2013 
A national strike was held in Indonesia on 31 October and 1 November with more than 1,5 million participants. Although peaceful demonstrations were held in most regions, violent outbreaks injured a number people.
Mass demonstrations
Mass demonstrations
Strikes took place throughout Indonesia, gathering a total of 1,5 million workers demanding, among other things, an increased minimum wage. Despite pleas for peaceful demonstrations violent clashes occurred. 17 protesters were injured; one still remains in critical condition.

“We wanted safe demonstrations, but paramilitary forces attacked workers with beams and knifes. They were allegedly paid by the government and employers,” says Said Iqbal, President of IndustriALL Global Union affiliate FSPMI and the Indonesian Trade Union Confederation (KSPI).
After the two-day strike, the Govenor and employer’s association agreed upon a minimum wage for Jakarta. According to trade unions the new minimum wage is still too low, arguing that the nine per cent rise is lower than the inflation and a return to a low wage system.

IndustriALL Global Union General Secretary Jyrki Raina says:
“We support our members in Indonesia and their struggle. They have our relentless support in continuing to build unity among trade unions and stopping the government and employers from using this division against workers.”

http://www.industriall-union.org/violent-end-to-indonesian-strike
 




Kamis, 17 Oktober 2013

CATUKA

Pada Tanggal 10-Oktober-2013, PUK FSPMI SEI berjuang untuk mendapatkan kejelasana status dan jaminan karyawan PT SEI, apakah under Panasonic management atau Sanyo Management. Untuk itu PUK FSPMI menuntut  4 hal kepada pihak management PT. SEI 4 hal sebagai berikut:

Pada tanggal 17-October-2013 jam 16.00, management PT. SEI berjanji untuk menjawab keempat tuntutan tersebut.

Kami selaku pengurus PUK PT. SEI memohon bantuan Do'a kepada seluruh karyawan PT. SEI agar pertemuan dengan management PT. SEI membuahkan hasil positif.

Terima kasih.

Minggu, 15 September 2013

Aksi Lagi, Buruh Minta Pengusaha Kalbe Farma Segera Penuhi Tuntutannya

Posted by

Tiga Mokom Bersatu (Bekasi, Purwakarta, Karawang)
Hari ini (16-09-2013), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonensia (FSPMI) kembali mengepung PT. Kalbe Faprma, Tbk di Bekasi. Mereka meminta kepada pengusaha agar mematuhi hukum di Republik ini dan segera memberikan hak para pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PUK SPAI FSPMI PT. Kalbe Farma, Tbk melakukan mogok kerja mulai tanggal 12 September 2013. Adapun tuntutan para pekerja adalah:  (1) Upah 2013 yang belum tuntas; (2) Meminta dibuat fasilitas ibadah / masjid; dan (3) Meminta karyawan outsourcing diangkat sebagai karyawan tetap.
Menjelang tengah malam, aksi mogok kerja yang damai dan tertib tersebut dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian dengan represif. Beberapa orang mengalami luka-luka. Tidak terima dengan perlakuan aparat, malam itu juga ribuan buruh mendatangi Mapolres Kabupaten Bekasi. Karena dihadang dan ditembaki dengan gas air mata, buruh bergerak ke Kantor Bupati Bekasi dan menginap disana. “Dan yang terpenting kita tidak takut untuk melakukan aksi walaupun kemarin polisi melakukan tindakan represif,” ujar Pengurus PC SPAI FSPMI Bekasi M. Nurfahrozi.
Menurut Ozy, buruh akan tetap fokus pada tututannya.  Mereka tidak akan terpancing dengan provokasi dari pihak lain, meskipun misalnya, jika provokasi itu dilakukan oleh aparat sekalipun. “Apa yang diminta buruhyang bekerja di Kalbe Farma adalah hak mereka. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengabulkan,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua langkah yang akan segera dilakukan oleh PC SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi. Pertama, akan membuat surat unjuk rasa ke kantor pusat PT. Kalbe Farma di Cempaka Putih. Kedua, bersama-sama dengan Presiden FSPMI akan mengadakan konfrensi pers terkait permasalahan perburuhan di PT. Kalbe Farma, Tbk.
Aksi solidaritas hari ini juga akan dilakukan secara besar-besaran. Bahkan tiga Mokom (Mobil Komando), dari Bekasi, Karawang dan Purwakarta terlihat di lokasi aksi: bersatu, membuktikan bahwa perjuangan akan terus berlanjut. Bahkan semakin menguat jika tuntutan tidak segera dikabulkan.

“Jangan sangka meskipun Anda punya uang bisa melakukan apa saja. Kami punya kebersamaan, punya kekuatan, maka kami akan melawan sampai kapanpun. Dimanapun…,” ujar seorang buruh. (Kascey)

sumber: http://fspmi.or.id/aksi-lagi-buruh-minta-pengusaha-kalbe-farma-segera-penuhi-tuntutannya.html

Kamis, 12 September 2013

PUK SPAI FSPMI Kalbe Farma Cikarang Mogok Kerja

Posted by


Buruh PT Kalbe melakukan persiapan aksi mogok kerja ( foto : Budi)
Hari ini Rabu 12 September 2013 PUK SPAI FSPMI Kalbe Farma yang berlokasi di kawasan industri Delta Silicon – Ejip Cikarang Bekasi melakukan aksi mogok kerja terkait permasalahan outsorsing dan selisih kenaikan upah tahun 2013.
Selisih kenaikan upah yang berkisar Rp.500.000 hingga saat ini belum mau di rundingankan oleh pihak manajeman yang menurut informasi rata-rata memiliki penghasilan Rp.200 s/d Rp.600 jt, manajemen hanya mau membayar selisih kenaikan upah sebesar Rp 200 s/d Rp.300 rb.
Selain itu pekerja juga menuntut perusahan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban normtaif lainnya seperti Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Aksi yang dimulai sejak pukul 06:00 wib itu di ikuti lebih dari 700 karyawan, sampai berita ini diturunkan beluam ada kesepakatan atau perkembangan mengenai tuntutan dari para pekerja.
Pihak manajemen dan serikat pekerja masih melakukan perundingan dengan di mediasikan oleh pihak dinas tenaga kerja.



Mogok kerja Buruh PT Kalbe Farma Cikarang (foto : adi bahtiar )

Rabu, 11 September 2013

Kenaikan BBM jadi alasan buruh minta naik gaji 50 persen

Reporter : Yan Muhardiansyah
Rabu, 11 September 2013 13:43:00



Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (11/9). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 50 persen dengan alasan kebutuhan meningkat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Naikkan UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014, karena kenaikan harga BBM telah menggerus upah buruh hingga 30 persen," ujar koordinator aksi Minggu Saragih.
Saat ini UMP Sumut Rp 1.375.000, UMK Medan Rp 1.650.000, UMK Deliserdang Rp 1.600.000, dan UMK Serdangbedagai Rp 1.416.000.
Mereka juga menyatakan menolak inpres upah murah dan menuntut pelaksanaan BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pasa 1 Januari 2014.
"Hapuskan outsourcing. Tangkap dan adili pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan," teriak para buruh.
Sebelum melakukan aksinya, massa buruh melakukan long march dari depan Istana Maimun, yang mereka jadikan titik kumpul, menuju kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro, Medan.
Sekadar diketahui, buruh di berbagai daerah terus menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP. Persoalan penetapan kenaikan UMP sendiri memang masih belum menemukan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
"Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah," tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira," tandasnya.

sumber: http://www.merdeka.com/uang/kenaikan-bbm-jadi-alasan-buruh-minta-naik-gaji-50-persen.html

Cek gaji buruh pelabuhan, Ahok turunkan tim ke Tanjung Priok

Reporter : Nurul Julaikah
Senin, 9 September 2013 16:44:43


Pagi tadi puluhan buruh pelabuhan Tanjung Priok melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Massa buruh mengeluhkan gaji yang didapat selama ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,2 juta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan menurunkan tim guna mensurvei ke lapangan.

"Di dalam peraturan itu mereka di bawah Dishub. Kita akan turunkan tim besok datang ke pelabuhan cek dengan Dishub dan Disnaker dan lapor ke saya dan saya akan temukan antara pengusaha dengan ininya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (9/9).

Menurutnya, aksi premanisme di tempat kerja masih sering terjadi. Misalnya, untuk mendapatkan kerja, biasanya calon pekerja banyak yang menyetor uang ke oknum tertentu.

"Premanisme di tempat kerja juga ada, mesti setor berapa biar dapat kerjaan kan," ucapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMP. Oleh karenanya, demo yang dilakukan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) dinilai tepat.

"Tidak boleh harusnya. Bener mereka ngadu Disnaker gak pernah turun ke wilayah itu. Mestinya turun," katanya.

Ahok mengakui banyak perusahaan yang nakal dengan tidak membayar upah buruh senilai UMP. Namun, ia menyadari pencari kerja sedang tinggi, sementara lapangan kerja terbatas.

"Makanya kita ciptakan supaya seimbang supply demand itu yang membuat kadang-kadang orang merasa 1 pergi datang ngelamar 1.000. Jadi perusahaan gak takut. Itu yang musti kita perbaiki," jelasnya.

Untuk itu, ia memerintahkan Disnaker dan Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran hal tersebut.

"Disnaker sama Dishub. Saya sih enggak turun. Saya kan banyak kerjaan di dalam," tegasnya.

sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/cek-gaji-buruh-pelabuhan-ahok-turunkan-tim-ke-tanjung-priok.html

Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh


Reporter : Yulistyo Pratomo
Selasa, 10 September 2013 22:31:00


Persoalan penetapan upah minimum provinsi (UMP) belum juga menemukan jalan keluar. Justru terjadi perbedaan dalam hal penetapan payung hukum untuk penentuan besaran UMP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
"Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah," tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
"Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).

sumber: http://www.merdeka.com/uang/hatta-presiden-tak-ikut-atur-besaran-gaji-buruh.html

Hatta minta kenaikan upah buruh harus di atas inflasi

Reporter : Yulistyo Pratomo
Selasa, 10 September 2013 22:31:00



Tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50 persen, belum dipenuhi. Pemerintah, pengusaha dan buruh belum menemukan solusi yang tepat yang bisa mengakomodir tuntutan buruh sekaligus realistis dengan kondisi masa depan perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, semua pihak perlu sama-sama berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat atas tuntutan tersebut. Hatta melihat, dalam mengambil keputusan atau kebijakan, perlu kehati-hatian. Terlebih situasi perekonomian saat ini tengah mengalami guncangan.
"Perlu semua, Apindo, Pemerintah dan Serikat Pekerja duduk sama-sama memikirkan itu baik-baik. Tidak ada negara yang tidak ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi di dalam kondisi di mana kita ada tekanan perusahaan, kita konsolidasi," tutur Hatta di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Hatta, kenaikan upah buruh memang sudah layak dilaksanakan mengingat inflasi yang sudah naik tajam. Namun, besarnya kenaikan perlu didiskusikan bersama. Menurutnya, kenaikan upah buruh harus di atas inflasi.
"Naiknya harus, karena ada inflasi disitu. Pandangan saya inflasi plus, itu yang kita lihat. Karena kalau bicara inflasi plus, bicara kenaikan. Kalau inflasi saja baru mempertahankan daya belinya," jelas Hatta.
Hatta yakin serikat pekerja memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini. Oleh sebab itu, jalur diskusi diyakini akan membuka peluang jalan keluar yang baik.
"Jadi tidak semua minta naik 50 persen, serikat pekerja itu paham perusahaan-perusahaan kita, dibebanin lagi 50 persen lagi, perusahaan bisa nggak kuat dan kolaps dan ini kan merugikan semua," tutup Hatta.
[noe]
sumber: http://www.merdeka.com/uang/hatta-minta-kenaikan-upah-buruh-harus-di-atas-inflasi.html

“Pak Menteri, Sebaiknya Anda Mengundurkan Diri”

Posted by
September 11, 2013 at 8:14 pm 


Surat untuk 3 Menteri (Menko Perekonomian, Menperin, dan Menakertrans)

Selamat malam, Pak Menteri.
Kali ini saya serius, meminta kepada Anda mengundurkan diri sebagai Menteri.
Berita berjudul ‘Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh’, menjadi bukti bahwa Anda memang sudah tidak layak menjadi menteri. Siapa yang pertamakali menghembuskan adanya Inpres tentang upah, Pak? Yang kemudian membuat buruh Indonesia marah dan bergerak serentak!
Atau Anda takut buruh Indonesia membuktikan janjinya?
Kalau boleh jujur, sebenarnya kalian sendiri yang telah memprovokasi kami untuk melakukan aksi-aksi ini.
Tentu Anda mendengar, hari ini, ribuan buruh di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa. Mereka juga memastikan untuk menjadi bagian dari kaum buruh yang melawan Inpres terkait upah murah itu. Sehari sebelumnya, ribuan buruh juga mengepung Gedung  Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Beberapa waktu yang lalu, puluhan ribu buruh di Jabodetabek juga bergerak. Meminta  upah tahun 2014 naik 50%.
Tidak berhenti sampai disini. Buruh di daerah lain, juga memastikan akan turun kejalan.  Tidak terima jika kenaikan upah hanya dikobarkan inflansi plus 5 atau 10 persen, sebagaimana yang disebut-sebut sudah tercantum didalam Inpres. Puncaknya, kaum buruh akan melakukan mogok nasional, melumpuhkan perekonomian bangsa ini.
Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal, Pak Menteri.
Kepercayaan diri kaum buruh semakin tumbuh. Lihat saja,  aksi berantai yang terjadi  di tiap-tiap daerah. Mereka berlomba untuk mengerahkan massa dengan jumlah terbesar. Mogok nasional, serentak diseluruh wilayah, hanya tinggal menunggu waktu, jika penguasa dan pengusaha tak segera tanggap.
Dalam situasi yang sudah sedemikian panas, tiba-tiba Anda membuat lelucon baru. Berikut kutipan berita yang saya baca di merdeka.com.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
“Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah,” tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira,” tandasnya.
***
Kok saya menangkap kesan, jika Anda menyalahkan Menperin, ya Pak? Sebagai Menteri Koordinator, sikap Anda sangat tidak etis.  Layak jika Anda mengundurkan diri, sebagai pertanggungjawaban moral atas gejolak kaum buruh yang terjadi belakangan ini.
Saya tidak sedang membela Memperin MS Hidayat, karena dia pun harus mundur. Alih-alih memperbaiki industri negeri ini agar memiliki daya saing, justru yang dikerjakan sibuk bagaimana memiskinkan kami dengan upah murah.
Jangan-jangan, menteri kita ini sudah tersendara oleh Pengusaha? Sehingga seorang MS Hidayat bisa mengatakan seperti yang diberitakan ini:
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
“Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
Hidayat menyebutkan, inpres akan dikeluarkan pada pekan ini. Inpres UMP juga merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah akhir pekan lalu.
“Iya. Semua Peraturan Menteri, Presiden, disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita,” pungkas dia.
***
Bukan hanya Menperin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga pernah mengatakan hal yang sama:
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Aturan tersebut akan dibuat ke dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan direkomendasikan dari gubernur ke dewan pengupahan. Harapannya, kenaikan UMP tahun depan hingga mencapai 40 persen.
“Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Hatta menambahkan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
“Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa? 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis,” tegas dia.
Mantan menteri perhubungan ini mengaku, setiap tahun memang ada kenaikan UMP yang harus selalu di atas inflasi. “Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” pungkas dia..
***
Dan belakangan Menakertrans ikut-ikutan juga:
Pemerintah telah memutuskan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sepuluh persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Formula itu akan dibakukan ke dalam instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya, formula penaikan UMP tersebut sudah memerhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Selain itu, formula tersebut juga dinilai tidak memberatkan pengusaha. “Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya, ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elitos menolak rumusan penaikan UMP tahun depan berdasarkan realisasi inflasi ditambah sekian persen sesuai Komponen Hidup Layak (KHL). Soalnya, jika formula itu diterapkan, penaikan UMP maksimal hanya 20 persen.
***
Pak Menteri,
Jika benar itu yang terjadi, maka saya berpendapat Anda sedang memprovokasi kami dengan mengatakan soal Inpres yang mengatur upah itu. Jika ada Inpres, maka artinya presiden melanggar konstitusi karena ikut-ikutan mengatur upah. Belakangan Anda bilang, Inpres tidak ada dan Presiden tak ikut atur upah buruh, maka semakin terang-benderang jika memang ada skenario untuk membuat upah buruh menjadi murah.
Jika demikian, Anda mundur saja sebagai menteri. Berarti Anda juga menjadi bagian yang mmeperkeruh suasana ini. Tak layak hal itu dilakukan oleh seorang Menteri.
Dan kami akan tetap berjuang.
Ini bukan soal ada atau tidaknya Inpres. Ini adalah soal keadilan. Tentang kemanusiaan. Dimana kenaikan 50 persen itu adalah hal yang wajar, dan sudah semestinya didapatkan oleh buruh Indonesia yang saat ini di upah lebih rendah ketimbang buruh di Thailand atau Malaysia. (Kascey)

Ahok : Komponen KHL 120 Item, UMP Rp 4 jutaan

Posted by
September 3, 2013 at 6:00 am 


Ahok Bersama Masa Buruh
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta idealnya harus mencapai Rp 4 juta. Pasalnya, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1,9 hanya diperuntukan bagi yang belum berkeluarga.
“Sebenarnya di DKI kebutuhan hidupnya itu Rp 4 jutaan, seorang lajang sudah hampir Rp 2 juta, itu pun tidak ada komponen asuransi. Perkiraan kami, kalau di DKI dapat penghasilan Rp 4 jutaan, itu lah UMP yang sesungguhnya untuk sebuah keluarga,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Minggu (30/6).
Mantan bupati Belitung Timur ini mengatakan, UMP sebesar Rp 4 juta termasuk untuk biaya pendidikan dan kesehatan bagi satu keluarga. Selain itu, KHL saat ini perhitungannya terdiri dari 40 komponen. Ia berharap, kedepannya perhitungan KHL dapat mencapai 120 komponen.
“Saya harap nanti komponen KHL bisa dikaji sampai 120. Semua UMP kita akan naik Rp 4 jutaan. Karena itu baru sebuah keluarga bisa hidup di DKI, bisa kuliahin anak, dan ngicil rumah,” katanya.
Ia menyebutkan dengan UMP Rp 2,2 juta saat ini, hanya untuk kehidupan seorang lajang. Sementara banyak pekerja yang telah berkeluarga, sehingga dengan UMP saat ini dirasa tidak memenuhi kebutuhan.
“Masalahnya itu untuk lajang, sementara dia harus menghidupi istri dan keluarga,” katanya.
Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku perhitungan di Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Karena memang kebutuhan hidup di Jakarta dengan daerah lainnya berbeda.
“Tugas Pak Gubernur dan saya itu membuat penuh otak, perut dan dompet warga DKI. Kalau dompet mau penuh hasilnya mesti Rp 4 jutaan,” tandasnya.

sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-ump-ideal-untuk-keluarga-rp-4-juta-rp-2-juta-buat-lajang.html

Orasi Presiden FSPMI/KSPI: “Mengapa Upah Harus Naik 50 Persen?”

Posted by
 Orasi Presiden FSPMI/KSPI: ”Mengapa Upah Harus Naik 50 Persen?
Oleh: Said Iqbal (Presiden FSPMI/KSPI)

Mengapa upah minimum harus naik 50 persen?
Karena logika yang kita bangun adalah, akibat kenaikan BBM kemarin mengakibatkan 30% daya beli buruh turun. Ditambah lagi dengan kenaikan inflansi – yang saya sangat yakin sekali tahun ini bisa mencapai dua digit – maka kenaikan sebesar itu menjadi sangat wajar.
Logikanya, ketika daya beli turun, maka harus dibalikin. Agar tidak terus-terusan turun dan buruh kembali memiliki daya beli.
Bahkan ketika upah naik 50 persen, sesungguhnya upah real belum mengalami kenaikan lho? Ini baru sebatas menyesuaikan daya beli yang turun tadi.
Kalau ada yang bilang kenaikan upah disesuaikan dengan inflansi, itu adalah pemikiran yang kacau. Nggak bener. Dan jika Anda juga ikut setuju dengan argumentasi seperti itu, berarti Anda masuk dalam logika pengusaha.
Itulah kenapa, dalam diskusi-diskusi saya sering menyebut: hati-hati dengan segitiga pro upah murah. Karena memang, ada sebagian dari kawan kita yang setuju dengan upah murah.
Bagi saya, berkawan ya berkawan. Tetapi tentang prinsip, saya tidak akan mempertimbangkan perkawanan itu. Masak gara-gara perkawanan, ratusan juta orang dipertaruhkan dengan upah murah. Jangakan dengan kawan, dengan saudara pun kalau nanti kita berberda persepsi tentang upah, saya akan keras.
Tolong Anda ingat.
Terutama Dewan Pengupahan.
Ini bukan soal egoismenya Igbal. Bukan. Sebagai Presiden FSPMI, saya hanya ingin memperjuangkan, tidak boleh ada lagi kebijakan upah murah dalam srategi bernegara ini.
Kalau kita nggak keras. Nggak akan ada yang lebih keras!
Siapa, coba?
Politisi?
Nggak mungkin. Politisi itu punya keterbatasan. Siapa politisi hebat dan dekat dengan kita? Mereka toh nggak bisa berbuat apa-apa terhadap kebijakan Inpres tentang upah, misalnya, karena seringkali terbentur dengan kebijakan partai.
Hanya kita yang bisa. Serikat pekerja. Itulah kenapa saya keras. Dan kalaupun kelak saya tidak lagi menjadi Presiden FSPMI, di posisi manapun di organisasi ini sikap saya akan tetap keras tentag upah ini.
Karena upah adalah satu-satunya hadiah buat buruh.
Ini adalah satu-satunya penghibur, ketika buruh setiap bulannya lelah bekerja. Akankah mereka dari tahun ketahun akan selalu dihantui ketakutan, bahkan dirinya tidak berani untuk sekedar bermimpi tentang masa depan yang lebih baik.
Kalau anda kerja di otomotif mungkin anda bisa tesenyum dengan diskusi kita tentang upah ini. Tapi Anda jangan lupa. Anda mendapatkan upah di otomotif tinggi, karena perjuangan orang-orang kecil itu. Sehingga Anda mendapatkan upah sundulan yang lumayan besar.
Karena sesungguhnya Anda nggak punya keberanian, kok.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu persis psikologis Anda. Bahwa saya nggak punya keberanian, iya, saya akui. Dulu naik upah itu paling top inflansi plus 2 atau 3 presen. Iya kan? Paling top 200 ribu.
Anda nggak berani memimpin pemogokan, misalnya minta agar kenaikan upah sebesar dua kali inflansi saat berunding. Saya yakin Anda nggak berani. Karena resikonya, Anda dipecat.
Sekarang perjuangannya kita rubah. Itulah yang kita bilang dari pabrik menuju publik.
Berapa kenaikan upah DKI Jakarta kemarin? Tembus di angka 42 persen, kan?
Kemudian berapa inflaksi waktu itu? Hanya 4,2 persen.
Berarti sepuluh kali lipat Anda dapetin.
Coba Anda berunding di Toyota, di Panasonik, di Tosiba, paling maksimal Anda hanya akan dapat 4,2 plus 3 %.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu betul psikologis seorang Ketua PUK  itu. Jadi nggak usah sombong. Anda sangat terbantu dengan strategi perjuangan ini. Dan bukan hanya kita. Seluruh buruh Indonesia terbantu, dan menikmati kenaikan upah yang signifikan akibat gerakan massif yang kita lakukan.
Mengapa kita mendapatkan capain-capaian yang sedemikian hebat?
Apakah karena Iqbal kuat?
Karena Obon kuat?
Bukan?
Karena Anda bersatu. Itulah yang membuat anda kuat. (*)

Menakertrans rayu buruh agar mau turunkan besaran kenaikan UMP

Reporter : Ardyan Mohamad
Senin, 9 September 2013 14:40:00
                                                                                       



Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meralat ucapannya sendiri, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diusahakan tak lebih dari 10 persen tahun depan.
Muhaimin mengatakan, besaran upah harus memperhatikan survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang sedang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional di setiap provinsi. Sehingga, skema kenaikan tahun depan belum bisa dipastikan hanya 10 persen.
"Jadi tergantung nanti, surveinya bagaimana. Survei (KHL) keluarnya Oktober-November," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Meski sistem pengupahan belum pasti sembari menunggu survei KHL, Muhaimin memastikan dialog dengan buruh terus dijalankan sampai sekarang. Dia yakin bisa membujuk serikat pekerja untuk menurunkan tuntutan naik gaji 50 persen atau penaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta.
"Kita terus dialog, kita yakin bisa, paling kayak tahun lalu. Waktu itu buruh mintanya Rp 3 juta, setelah dialog, jadinya Rp 2,2 juta," cetusnya.
Pernyataan soal pelibatan KHL kali ini berbeda dari ucapan menakertrans sebelumnya yang mengatakan peningkatan UMP untuk 2014 maksimal hanya mencapai 10 persen. Rancangan itu sudah memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
"Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," kata pria akrab disapa Cak Imin kala itu.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah menegaskan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan insentif yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
"Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa, 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis," kata Hatta.
[noe]


Senin, 12 Agustus 2013

Inilah 20 Kawasan Industri Baru di Indonesia




JAKARTA, KOMPAS.com — Guna mendukung usaha pencapaian target 40 persen populasi industri di luar Pulau Jawa, pemerintah akan mengembangkan industri yang berbasis sumber daya dengan membangun kawasan industri baru.

Berdasar data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dirilis pada Rabu (31/7/2013), Indonesia hingga 2013 memiliki 74 kawasan industri dengan sebaran 55 kawasan industri di Pulau Jawa (total luas 22.795,90 hektar), 16 kawasan industri di Pulau Sumatera (4.493,45 hektar), 1 kawasan industri di Pulau Kalimantan (546 hektar), dan 2 kawasan industri di Pulau Sulawesi (2.203 hektar).

Dalam data Kemenperin turut disebutkan, jumlah tersebut ke depan akan bertambah karena kehadiran kawasan-kawasan industri baru yang akan dikembangkan, yakni:

1. Jawa Barat
- Cilamaya/Karawang (3.100 Ha)
- Majalengka (877 Ha)

2. Jawa Tengah
- Kendal (795,6 Ha)
- Boyolali (282 Ha)

3. Jawa Timur
- Gresik (4.285 Ha)
- Lamongan (950 Ha)
- Jombang (812,2 Ha)

4. DI Yogyakarta
- Kulonprogo (2.646 Ha)

5. Sumatera Utara
- Sei Mangkei (2.002 Ha)
- Kuala Tanjung (2.000 Ha)

6. Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka (765,4 Ha)

7. Riau
- Tanjung Buton (1.000 Ha)

8. Lampung
- Tanggamus (2.000 Ha)

9. Sulawesi Selatan
- Gowa (842,1 Ha)

10. Sulawesi Tengah
- Palu (1.500 Ha)

11. Kalimantan Selatan
- Batu Licin (530 Ha)

12. Kalimantan Timur
- Kariangau (1.989,5 Ha)

13. Maluku Utara
- Halmahera Timur (300 Ha)

14. Papua Barat
- Tangguh (2.152 Ha)

15. Sulawesi Utara
- Bitung (610 Ha).

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/31/2020360/Inilah.20.Kawasan.Industri.Baru.di.Indonesia

Kamis, 01 Agustus 2013

 Terus Bergerak jangan Diam...Karena diam adalah Penghianatan...!!!

DINAMIKA JARINGAN PERBURUHAN DI INDONESIA: ANGIN SEGAR GERAKAN BURUH



RINGKASAN HASIL PENELITIAN DINAMIKA JARINGAN PERBURUHAN DI INDONESIA:
ANGIN SEGAR GERAKAN BURUH

oleh :
Indrasari Tjandraningsih dan Rina Herawati
Maret 2008
AKATIGA
Pusat Analisis Sosial
Bandung

…..that even in the storm we find some light
     (Looking through the eyes of Love­ Melissa Manchester)

….bahwa di tengah badai sekalipun selalu akan kita
temukan berkas­berkas cahaya

RINGKASAN
DINAMIKA JARINGAN PERBURUHAN DI INDONESIA:
ANGIN SEGAR GERAKAN BURUH

Indrasari Tjandraningsih dan Rina Herawati
AKATIGA­Pusat Analisis Sosial
Bandung
Latar Belakang
Secara umum gerakan buruh di Indonesia diyakini telah atau tengah tidur panjang baik oleh
elemen dan pendukung gerakan maupun ­ dan terutama ­ oleh kalangan yang berada di luar
gerakan. Bahkan untuk sementara kalangan, gerakan buruh dianggap sudah tidak relevan dan
tidak ada harapan. Pandangan semacam itu tidak sepenuhnya salah karena secara sistematis
dan obyektif memang muncul fakta­fakta yang melahirkan dan menguatkan pandangan tersebut.
Sejak Orde Baru berkuasa, politik perburuhan didominasi oleh warna korporatis dengan
kebijakan­kebijakan perburuhan yang represif untuk mengendalikan serikat buruh yang
membuahkan serikat buruh kuning yang jinak. Meskipun ada dinamika yang memunculkan riak­
riak yang berbeda, dan memandang dari permukaan, secara umum hampir  sepanjang Orde
Baru praktis tak ada yang dapat disebut sebagai gerakan buruh. Namun pengamatan yang
sedikit lebih mendalam memperlihatkan justru dalam tekanan, bibit­bibit gerakan terus disemai
dan tumbuh dan merupakan penyumbang bagi bergeliatnya gerakan buruh di masa­masa
setelahnya hingga kini. Setelah Orde Baru berakhir, peluang untuk lahirnya gerakan buruh
melalui  dibukanya pintu berserikat secara bebas dirayakan dengan munculnya begitu banyak
serikat dalam jumlah yang mencengangkan yang menghasilkan  perpecahan dan persaingan
antar serikat. Kebebasan berserikat juga tidak menambah jumlah buruh yang berserikat,
meskipun jumlah organisasi serikat buruh menjadi sangat banyak.
Meskipun demikian, sejak paruh kedua satu decade orde reformasi, mulai muncul tunas­tunas
yang tersemai untuk bangkitnya kembali gerakan buruh di tengah situasi yang sangat didominasi
oleh kekuatan modal yang hampir sepenuhnya menentukan berapa luas ruang gerak yang dapat
dimiliki oleh buruh.
Situasi tersebut menjadi alasan dilakukannya penelitian ini. Studi ini ingin memahami jaringan
perburuhan sebagai salah satu strategi memperjuangkan kepentingan buruh dalam konteks
gerakan buruh di Indonesia dengan cara memotret pergerakan dan aktivitas para pelaku gerakan
melalui kegiatan berjaringan yang dilakukan, dengan mengambil rentang waktu 1980 hingga
2006.
  Dipresentasikan di YTKI Jakarta tanggal 4 April 2008, di Hotel Sinar Surabaya tanggal 18 April 2008 dan
di Hotel Puri Garden Batam tanggal  20 April 2008.

Fokus dan pertanyaan penelitian
Perkembangan dan strategi berjaringan yang dilakukan oleh elemen­elemen gerakan buruh di
Indonesia, dengan memusatkan jaringan yang muncul di Jakarta dengan sedikit perbandingan
pengalaman dari Bandung. Dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana profil dan dinamika jaringan perburuhan dalam kurun 1980­2006?
2. Apa keluaran dan apa dampak kegiatan jaringan perburuhan terhadap situasi gerakan
buruh saat ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut penelitian ini membagi pembabakan jaringan buruh dalam
empat kurun waktu, masing­masing untuk periode 80an­90an, tahun 1991­1997, tahun 1998­
2003 dan tahun 2004­2006. Pembabakan ini didasarkan pada kebijakan industrialisasi dan
kebijakan perburuhan yang dominan yang menjadi konteks sekaligus factor penting yang
mempengaruhi situasi dan dinamika jaringan buruh. Pembabakan dilakukan dalam upaya untuk
dapat melihat kesinambungan, perubahan dan perkembangan yang terjadi yang menyangkut
strategi berjaringan, aktor­aktor jaringan, isu utama yang diangkat yang akan memberikan
gambaran  mengenai  perubahan  strategi  gerakan  buruh  dalam  usaha  menggapai
kepentingannya.
Sumber informasi
Informasi dalam penelitian ini dikumpulkan secara kualitatif melalui wawancara dengan 18 orang
aktivis SB, 8 orang aktivis LSM, 3 mantan aktivis perburuhan, 1 orang dari lembaga donor.
Sumber lain adalah dokumen­dokumen yang dikeluarkan oleh jaringan­jaringan yang diteliti,
catatan pertemuan jaringan, seminar, lokakarya yang diselenggarakan oleh elemen jaringan yang
dihadiri atau dilibati oleh AKATIGA, data­data sekunder berupa dokumen­dokumen penelitian
yang relevan dari AKATIGA dan dari penelitian yang dilakukan pihak lain. Sebagian dokumen
juga berasal dari hasil penelitian Kosuke Mizuno dkk yang telah terbit sebagai Direktori Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Indonesia (AKATIGA­CSEAS 2007).

Kerangka Berpikir
Gambar di bawah ini menggambarkan kerangka yang digunakan untuk memahami situasi dan
dinamika jaringan:
Definisi Kerja
Gerakan buruh adalah aksi­aksi (dalam berbagai bentuk) kaum pekerja untuk mendesakkan
kepentingan mereka kepada pemerintah dan pengusaha. Gerakan buruh selain terdiri dari serikat
buruh, juga LSM dan mahasiswa serta anggota kelas menengah dan akademisi (warga
universitas dalam hal ini dosen).
Jaringan perburuhan
himpunan aktor­aktor perburuhan yang  dibentuk untuk mempengaruhi atau mendesakkan
kebijakan perburuhan tertentu.
Temuan Penelitian
Dinamika, bentuk aksi dan hasil dari strategi berjaringan dipengaruhi oleh jalinan factor internal
dan eksternal yang tidak sepenuhnya dapat dikontrol oleh aktor­aktor gerakan. Dengan kata lain
tidak ada factor penyebab tunggal yang bekerja yang menentukan dinamika dan keluaran dari
strategi berjaringan.

Kebijakan ekonomi politik/Agenda Pemerintah Kepentingan modal Kebijakan perburuhan Situasi Keserikatburuhan Kondisi Perburuhan SP/SB  NGOs Mhs Akademisi Lembaga­lembaga
internasional

Kebijakan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi yang bertumpu pada investasi asing dan
didukung oleh pengendalian serikat buruh adalah kerangka dominan yang membingkai ruang
gerak gerakan buruh selama  Orde Baru berkuasa hingga senjakalanya. Ketika rezim Orde Baru
berganti, tumpuan pada investasi asing semakin besar meskipun pengendalian terhadap serikat
buruh sangat dikendurkan oleh Negara akan tetapi secara sistematis dilemahkan oleh modal
dengan difasilitasi oleh pemerintah. Dengan kata lain modal adalah penentu utama, bila tidak
satu­satunya, setting arena gerakan buruh di Indonesia sejak awalnya.
Mencermati perkembangan situasi perburuhan selama empat periode, berikut ini adalah ciri­ciri
yang muncul:
1. Pada periode 80­90 dalam iklim SB tunggal jaringan perburuhan beranggota hanya serikat
buruh dan dibentuk oleh sebagian serikat buruh lapangan kerja yang menolak unitarisme dari
FBSI menjadi SPSI yang menghapus otoritas dan kewenangan SBLP dalam mengurus
anggotanya dan mengalihkannya ke pengurus pusat SPSI. Aksi jaringan SBLP menghasilkan
dikembalikannya kewenangan sector dan metode pendidikan untuk penguatan basis di tingkat
pabrik sebagai ujung tombak kekuatan serikat. Keluaran dari metode pendidikan tersebut adalah
aktivis­aktivis tingkat basis yang kritis terhadap SPSI dan pemerintah yang kelak menjadi tokoh
serikat buruh alternatif.
Di masa ini dikeluarkan kebijakan yang mengizinkan militer secara legal melakukan intervensi
dan terlibat dalam kasus perselisihan perburuhan serta penempatan militer pensiun maupun aktif
dalam jajaran manajemen maupun pengurus serikat merupakan hal yang jamak. Semua ini
menandai rezim perburuhan yang sangat represif tetapi sekaligus memunculkan tokoh­tokoh
perlawanan dari SPSI yang menjadi motor jaringan untuk melawan keterlibatan militer dalam
urusan perburuhan.
Akhir periode ini juga ditandai oleh munculnya LSM perburuhan yang bergerak untuk melakukan
pembelaan terhadap eksploitasi dan kondisi kerja buruk yang dialami oleh buruh pabrik­pabrik
padat karya yang menghasilkan garmen dan sepatu untuk pasar ekspor, ketika SPSI praktis tidak
melakukan apa­apa. Selain melakukan pembelaan, LSM perburuhan juga melakukan pendidikan
organisasi dan hak­hak buruh kepada para buruh di tingkat pabrik.
2.Periode 90­97 ditandai oleh SB tunggal federatif dan dibukanya kebebasan untuk mendirikan
SB tingkat basis meskipun tetap hanya satu serikat yang diakui pemerintah. SPSI yang tetap
mandul di masa ini melahirkan jaringan perburuhan yang dimotori LSM dengan aksi­aksi menolak
militerisme dan menolak UU Ketenagakerjaan 25/1997. Di masa ini
pula lahir dua serikat buruh alternative yang juga dimotori oleh LSM. Sangat jelas dalam periode
ini LSM memegang peran penting dalam membangun jaringan dan menggerakkan (isu­isu)
buruh. Gerakan LSM perburuhan ini sama sekali terpisah dari SPSI sebagai institusi akan tetapi
berjaringan dengan aktivis­aktivisnya yang tidak puas terhadap kinerja SPSI.
Intervensi militer dalam urusan perburuhan semakin meresahkan dan menjadi isu utama yang
diangkat oleh jaringan perburuhan yang dimotori oleh LSM. Iklim perlindungan HAM di tingkat
internasional berhembus pula di Indonesia yang menyebabkan munculnya banyak LSM
perburuhan dan kegiatan beberapa tokoh LSM tersebut antara lain adalah dibentuknya SB
alternative. Pendirian SBSI dan pendeklarasiannya yang dihadiri oleh LSM perburuhan dan
kelompok­kelompok buruh dampingan LSM dari Jawa dan Sumatera Utara menunjukkan
sentralnya peran LSM dalam gerakan buruh di Indonesia.
Kasus Marsinah tahun 1993 yang menghebohkan yang menjadi bukti intervensi militer
melahirkan berbagai jaringan LSM dan mahasiswa untuk menggalang solidaritas dan memprotes
keras kasus tersebut. Tekanan jaringan terhadap kasus ini cukup efektif juga karena didukung
oleh media massa. Kasus ini diusut secara sangat berliku dan para pelakunya dijatuhi hukuman.
Aksi buruh yang fenomenal yang dimotori oleh ketua SBSI yang mantan aktivis LSM, Mohtar
Pakpahan terjadi di Medan tahun 1994  yang berhasil mengerahkan ribuan buruh untuk menuntut
besaran upah minimum.
LSM pula yang menjadi roh gerakan menolak UU Ketenagakerjaan tahun 25/97 di akhir
senjakala Orde Baru. 12 LSM perburuhan bergabung dalam jaringan yang dinamai KPHP
(Komisi Pembaruan Hukum Perburuhan) secara sistematis  dan substansial melakukan aksi
penolakan UU tersebut ditandai dengan dikeluarkannya buku yang berisi pemikiran para ahli
mengenai mengapa UU itu harus ditolak. Dalam pandangan KPHP UU tersebut belum memuat
hak­hak dasar buruh seperti jaminan atas pekerjaan, kebebasan berorganisasi dan mogok,
lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang adil. Aksi penolakan UU 25/97 juga
dilengkapi dengan aksi massa oleh kelompok­kelompok buruh. Situasi politik yang rentan, awal
krisis ekonomi dan aksi­aksi penolakan yang konsisten yang menyebabkan kepala­kepala
pemerintahan yang silih berganti dalam kurun waktu amat pendek mengambil sikap aman
dengan penundaan pemberlakuan UU tersebut menunjukkan penolakan ini sangat berhasil. Dan
selama lima tahun UU untuk mengatur perburuhan kembali ke UU lama sebelum akhirnya
dikeluarkan UU 13/2003.

Dalam periode ini dikeluarkan kebijakan upah minimum dan untuk selanjutnya tuntutan upah
minimum menjadi agenda aksi pokok dalam aksi­aksi buruh disamping agenda menolak
kebijakan­kebijakan lain yang merugikan buruh.
LSM juga membentuk jaringan untuk mengangkat isu perempuan dalam perburuhan yang
selama ini selalu terpisah. Jaringan ini beranggotakan aktivis perempuan LSM yang mengurus
isu perempuan dan kelompok­kelompok buruh perempuan serta berusaha memasukkan isu
perempuan dalam jaringan LSM dan buruh yang menangani isu buruh secara umum. Kegiatan
jaringan untuk isu buruh perempuan ini berhasil memasukkan gagasan tentang persoalan
kesehatan reproduksi dan K3 dalam RUU PPK dan PHI melalui jaringan yang beranggotakan
LSM dan buruh untuk isu buruh yang lebih umum meskipun kemudian karena jaringan tersebut
bubar tak ada kelanjutan gagasan itu untuk diakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam
kaitannya dengan pengangkatan isu perempuan, dibentuk jaringan buruh dan LSM yang
bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan untuk mengurus organisasi buruh.
Jaringan­jaringan perburuhan di masa ini dimotori oleh LSM perburuhan yang bekerja sama
dengan kelompok­kelompok buruh di tingkat basis baik yang merupakan anggota SPSI maupun
bukan, yang kritis. Penting dicatat bahwa SPSI sebagai sebuah organisasi tidak pernah terlibat
dalam jaringan dan aksi­aksinya karena menganggap LSM perburuhan tidak memiliki
kewenangan atau urusan dalam persoalan perburuhan. Pertautan hubungan yang intensif di
antara LSM dengan kelompok buruh mengalami pasang surut dan menghasilkan sifat hubungan
semacam ‘benci tapi rindu’ di antara keduanya. Beberapa pertemuan dilakukan di antara
keduanya maupun internal masing­masing mengenai bagaimana sebaiknya peran LSM : menjadi
serikat atau menjadi pendukung serikat. Perdebatan mengenai hal ini ternyata cukup tajam dan
mampu menyebabkan perpecahan dalam jaringan. Di kalangan buruh LSM acap dianggap
sebagai penjual buruh kepada para donor akan tetapi pada saat yang sama berbagai kebutuhan
dana kelompok buruh dipenuhi melalui jaringannya dengan LSM yang secara langsung
mempunyai hubungan dan akses kepada donor. Perdebatan ini tetap berlangsung di masa­
masa setelahnya bahkan hingga saat ini (lihat misalnya indoprogress.blogspot.com/2007/10 dan
/2008/03/).
Patut dicatat di sini bahwa LBH adalah LSM yang sangat sentral dalam dinamika jaringan dan
aksi buruh di Jakarta dan sekitarnya. Disanalah digagas dan dilaksanakan berbagai
pembentukan dan aksi­aksi jaringan buruh.

Bagaimanapun, peran LSM dalam membentuk jaringan dan menggerakkan aksi­aksi buruh di
masa ini tak dapat disangkal. Demikian juga peran LSM dalam mendorong munculnya dua
serikat buruh baru yang fenomenal di tengah rezim yang represif.
Periode 1998­2003 ditandai dengan keragaman serikat buruh dengan munculnya kebebasan
berserikat. Segera muncul puluhan serikat dan secara garis besar terdapat empat kelompok
serikat buruh yakni kelompok SPSI, kelompok pecahan SPSI, kelompok serikat yang tak ada
latar belakang serikat buruh dan kelompok SB dukungan atau bentukan LSM. Lima tahun
pertama masa kebebasan berserikat memperlihatkan situasi yang memprihatinkan karena serikat
buruh yang menjadi elemen utama gerakan selain sangat banyak ternyata juga sangat rentan
terhadap perpecahan, SPSI mengalami perpecahan yang intensif. Tiga kelompok serikat lain
juga tak kebal terhadap perpecahan yang parah dan merisaukan.
Di tengah bermunculannya serikat, jaringan perburuhan yang dimotori oleh LSM dan kelompok
serikat buruh independent serta kelompok serikat pecahan SPSI tetap aktif, berdampingan
dengan kegiatan jaringan buruh yang dimotori dan beranggotakan para aktivis serikat pekerja
kelompok pecahan SPSI dan serikat yang baru sama sekali. Jaringan­jaringan tersebut dibentuk
untuk merespon peraturan mengenai pesangon dan proses kebijakan perumusan paket 3 UU
Perburuhan dengan strategi masing­masing. Jaringan untuk menolak perubahan ketentuan
pesangon sebagaimana dicantumkan dalam keputusan menteri no.78 tahun 2001 dan no.111
tahun 2001 dibentuk oleh SB dan LSM dengan melakukan tekanan melalui aksi massa yang
dilakukan serentak di berbagai daerah di seluruh  Indonesia. Aksi penolakan ini kemudian tidak
berlanjut karena perhatian dialihkan kepada isu RUU PPI dan PPK yang kelak menjadi UU
Ketenagakerjaan dan UU PPHI.
Jaringan yang digerakkan oleh LSM melakukan serangkaian kegiatan advokasi dengan
konferensi pers, diskusi­diskusi pembahasan RUU, rapat dengar pendapat dengan parlemen
yang dilengkapi dengan aksi massa dan permintaan peninjauan kembali UU 13/2003. Jaringan
serikat kelompok pecahan SPSI mengambil strategi yang mirip dengan strategi jaringan LSM
tetapi tanpa aksi massa dan wakil­wakil mereka dipilih oleh parlemen untuk membahas RUU
13/2003 dan 04/2004. Jaringan kelompok ini juga mendapatkan fasilitas dari pemerintah dalam
berbagai bentuk antara lain penggunaan gedung Depnaker untuk mengadakan pertemuan­ pertemuannya.
Lihat ‘pohon silsilah SP/SB’ dalam Direktori Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia, AKATIGA­
CSEAS 2007

Jaringan lain yang muncul masa ini adalah jaringan yang dibentuk untuk mendesak pemerintah
agar secara resmi 1 Mei diakui sebagai hari buruh dan diperingati. Jaringan ini mendesakkan
tuntutannya melalui aksi­aksi massa yang diorganisir dengan rapi dan memperluas anggota
jaringan dengan merangkul media massa, mahasiswa, aktivis etnis Cina dan LSM miskin kota
dan melakukan aksinya di setiap peringatan 1 Mei. Hingga kini 1 Mei memang dapat diperingati
oleh buruh dengan berbagai aksi dan kegiatan.
Muncul pula jaringan yang difasilitasi oleh donor antara lain jaringan untuk memantau
pelaksanaan Code of Conduct dengan anggota para aktivis serikat dan LSM perburuhan.
Di periode ini peran LSM sebagai penggerak jaringan menyurut dibandingkan periode
sebelumnya dan serikat mulai memimpin dan mengambil inisiatif. Tampaknya ini semacam
konsekuensi logis dari munculnya organisasi­organisasi buruh karena iklim kebebasan
berserikat. Dan secara alamiah hal ini juga merupakan hasil dari proses­proses pendidikan dan
pengkaderan yang selama ini dilakukan oleh para aktivis perburuhan.
Periode 2004­2006
Situasi kebijakan yang memberlakukan praktek buruh kontrak dan outsourcing melalui UU
13/2003  menjadi agenda utama jaringan­jaringan buruh yang di masa ini lebih banyak
digerakkan oleh serikat. Strategi aksi massa untuk menolak praktek hubungan kerja yang sangat
merugikan buruh itu dilakukan oleh berbagai jaringan buruh tidak saja di Jakarta tetapi juga di
kota­kota lain. Peringatan 1 Mei menjadi saat yang selalu digunakan untuk mengangkat isu ini.
Isu ini juga menyatukan buruh dari berbagai serikat dan dari berbagai sector termasuk sector
jasa dan kerah putih yang selama ini tidak menjadi anggota jaringan.
Masa ini muncul tanda­tanda serikat menjadi semakin solid setidaknya dengan dilakukannya aksi
massa yang menggabungkan hampir semua kelompok serikat buruh. Satu aksi besar yang
sangat berhasil yang dilakukan pada 1 Mei 2006 harus dicatat dalam sejarah gerakan buruh kita
karena berhasil membatalkan rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU 13/2003.
Aksi ini seperti mengulang keberhasilan aksi jaringan yang menolak UU 25/1997.
Dengan melihat jaringan­jaringan yang pernah ada dalam periode ini, dapat dikatakan bahwa
dibandingkan pada periode sebelumnya, meski aktornya relatif tetap, jumlah jaringan yang
terbentuk makin menyusut. Dalam jaringan­jaringan di periode ini, peran SB makin besar
sementara peran LSM makin berkurang. Isu upah masih terus menjadi isu jaringan, sementara
isu perempuan masih tetap marginal dan sulit untuk sinergi dengan isu yang dominan.

Perkembangan terakhir menunjukkan sedang mulai terjadinya kristalisasi kekuatan serikat di
tengah fragmentasi yang masih terus terjadi. Kristalisasi serikat terjadi dengan dibentuknya
jaringan antar serikat dari keempat kelompok yang berusaha menyatukan agenda aksi untuk
memberikan artikulasi yang lebih kuat terhadap persoalan­persoalan perburuhan yang paling
meresahkan dan harus menjadi prioritas.
Kesimpulan
  Gerakan buruh di Indonesia tak pernah mati. Aksi­-aksi buruh yang dilakukan dengan
strategi berjaringan yang melibatkan elemen-­elemen gerakan terus dilakukan baik
secara berkesinambungan maupun secara independent. Kegiatan berjaringan
sebagai upaya mengartikulasikan kepentingan buruh merupakan sebuah cara yang
efektif untuk menjaga denyut gerakan buruh.
  Dinamika, bentuk aksi dan hasil dari strategi berjaringan dipengaruhi oleh jalinan
factor internal dan eksternal yang tidak sepenuhnya dapat dikontrol oleh aktor­-aktor
gerakan. Dengan kata lain tidak ada factor penyebab tunggal yang bekerja yang
menentukan dinamika dan keluaran dari strategi berjaringan.
  Terdapat kesinambungan kegiatan jaringan dari periode ke periode terutama dari sisi
actor. Sebagian actor penggerak jaringan mempunyai kaitan sejarah dengan periode
80an baik sebagai pelaku maupun sebagai hasil kaderisasi yang terjadi dalam setiap
periode.   Usaha­usaha penguatan basis melalui kegiatan pendidikan keorganisasian
dan hak-­hak buruh yang terus­ menerus dilakukan sangat bermanfaat dalam
menyiapkan kader-­kader pemimpin buruh dan gerakan saat ini.
  LSM berperan penting dalam pembentukan jaringan-­jaringan perburuhan khususnya
di periode ketika serikat masih tunggal. Perannya menyurut seiring dengan
munculnya serikat­-serikat buruh yang semakin kuat dan berpengaruh.
  Terdapat perkembangan strategi aksi jaringan dari yang berciri reaktif menjadi
proaktif, dari hanya merespon situasi atau kebijakan yang tidak menguntungkan,
berkembang menjadi mendesakkan kebijakan atau mengusulkan konsep­konsep baru.
  Ditengah persaingan dan perpecahan serikat serta persoalan internal yang terus
dihadapi baik oleh LSM maupun serikat, kemunculan jaringan­-jaringan buruh
menyiratkan bahwa hal­-hal positif lah yang dibawa oleh masing­-masing anggota
jaringan sehingga tujuan pembentukan berbagai jaringan relative mencapai
tujuannya. Dinamika jaringan juga menunjukkan adanya kesadaran bahwa aksi
bersama akan lebih kuat pengaruhnya dibandingkan aksi individual dan hal ini
melahirkan potensi kristalisasi kekuatan buruh di tengah situasi fragmentasi.

  Terdapat kristalisasi kekuatan serikat buruh di tengah fragmentasi yang masih terus
terjadi. Kristalisasi ini merupakan bukti bagaimana serikat buruh belajar bahwa
perpecahan bersifat kontraproduktif terhadap gerakan dan kepentingan buruh, dan
bahwa hanya pihak ‘musuh’ yang akan diuntungkan dari perpecahan itu.