Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Menkokesra bersama Kementerian/Lembaga terkait dan hasil Rakernas Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dengan ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap :
Satu. Mendesak Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan dalam forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh tanggal 29 April 2013, bahwa PP 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera DIREVISI.
Dua. Sesuai hasil Rapat Koordinasi Menkokesra bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap bahwa besaran iuran sebesar Rp. 22.500,- dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.
Tiga. Terkait premi iuran untuk pekerja formal harus sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek Jo. PP No.53 tahun 2012 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Empat. Tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Lima. Kemenakertrans dan PT.Jamsostek harus segera menyelesaikan regulasi tentang Jaminan Pensiun paling lambat 25 November 2013 sebagaimana diamanatkan oleh UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas, dan meratai.
Bila pemerintah tidak segera menyikapi tuntutan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), artinya Pemerintah SBY telah melanggar hak konstitusional rakyat, maka KAJS, KSPI, dan MPBI akan menyiapkan aksi besar-besaran.Terima kasih
Said Iqbal
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)
1 komentar:
Terus bergerak jangan diam...karena diam adalah penghianatan
Posting Komentar