Rabu, 11 September 2013

Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh


Reporter : Yulistyo Pratomo
Selasa, 10 September 2013 22:31:00


Persoalan penetapan upah minimum provinsi (UMP) belum juga menemukan jalan keluar. Justru terjadi perbedaan dalam hal penetapan payung hukum untuk penentuan besaran UMP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
"Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah," tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
"Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).

sumber: http://www.merdeka.com/uang/hatta-presiden-tak-ikut-atur-besaran-gaji-buruh.html

Tidak ada komentar: