Hari
ini (16-09-2013), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonensia (FSPMI)
kembali mengepung PT. Kalbe Faprma, Tbk di Bekasi. Mereka meminta kepada
pengusaha agar mematuhi hukum di Republik ini dan segera memberikan hak
para pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PUK SPAI FSPMI PT. Kalbe Farma,
Tbk melakukan mogok kerja mulai tanggal 12 September 2013. Adapun
tuntutan para pekerja adalah: (1) Upah 2013 yang belum tuntas; (2)
Meminta dibuat fasilitas ibadah / masjid; dan (3) Meminta karyawan
outsourcing diangkat sebagai karyawan tetap.
Menjelang tengah malam, aksi mogok kerja yang damai dan tertib
tersebut dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian dengan represif.
Beberapa orang mengalami luka-luka. Tidak terima dengan perlakuan
aparat, malam itu juga ribuan buruh mendatangi Mapolres Kabupaten
Bekasi. Karena dihadang dan ditembaki dengan gas air mata, buruh
bergerak ke Kantor Bupati Bekasi dan menginap disana. “Dan yang
terpenting kita tidak takut untuk melakukan aksi walaupun kemarin polisi
melakukan tindakan represif,” ujar Pengurus PC SPAI FSPMI Bekasi M.
Nurfahrozi.
Menurut Ozy, buruh akan tetap fokus pada tututannya. Mereka tidak
akan terpancing dengan provokasi dari pihak lain, meskipun misalnya,
jika provokasi itu dilakukan oleh aparat sekalipun. “Apa yang diminta
buruhyang bekerja di Kalbe Farma adalah hak mereka. Jadi tidak ada
alasan bagi perusahaan untuk tidak mengabulkan,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua langkah yang akan segera dilakukan oleh PC SPAI
FSPMI Kab./Kota Bekasi. Pertama, akan membuat surat unjuk rasa ke kantor
pusat PT. Kalbe Farma di Cempaka Putih. Kedua, bersama-sama dengan
Presiden FSPMI akan mengadakan konfrensi pers terkait permasalahan
perburuhan di PT. Kalbe Farma, Tbk.
Aksi
solidaritas hari ini juga akan dilakukan secara besar-besaran. Bahkan
tiga Mokom (Mobil Komando), dari Bekasi, Karawang dan Purwakarta
terlihat di lokasi aksi: bersatu, membuktikan bahwa perjuangan akan
terus berlanjut. Bahkan semakin menguat jika tuntutan tidak segera
dikabulkan.
“Jangan sangka meskipun Anda punya uang bisa melakukan apa saja. Kami
punya kebersamaan, punya kekuatan, maka kami akan melawan sampai
kapanpun. Dimanapun…,” ujar seorang buruh. (Kascey)
sumber: http://fspmi.or.id/aksi-lagi-buruh-minta-pengusaha-kalbe-farma-segera-penuhi-tuntutannya.html
Minggu, 15 September 2013
Kamis, 12 September 2013
PUK SPAI FSPMI Kalbe Farma Cikarang Mogok Kerja
September 12, 2013 at 12:02 pm
Hari ini Rabu 12 September 2013 PUK SPAI FSPMI Kalbe Farma yang
berlokasi di kawasan industri Delta Silicon – Ejip Cikarang Bekasi
melakukan aksi mogok kerja terkait permasalahan outsorsing dan selisih
kenaikan upah tahun 2013.Selisih kenaikan upah yang berkisar Rp.500.000 hingga saat ini belum mau di rundingankan oleh pihak manajeman yang menurut informasi rata-rata memiliki penghasilan Rp.200 s/d Rp.600 jt, manajemen hanya mau membayar selisih kenaikan upah sebesar Rp 200 s/d Rp.300 rb.
Selain itu pekerja juga menuntut perusahan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban normtaif lainnya seperti Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Aksi yang dimulai sejak pukul 06:00 wib itu di ikuti lebih dari 700 karyawan, sampai berita ini diturunkan beluam ada kesepakatan atau perkembangan mengenai tuntutan dari para pekerja.
Pihak manajemen dan serikat pekerja masih melakukan perundingan dengan di mediasikan oleh pihak dinas tenaga kerja.
Rabu, 11 September 2013
Kenaikan BBM jadi alasan buruh minta naik gaji 50 persen
Reporter : Yan Muhardiansyah
Rabu, 11 September 2013 13:43:00
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (11/9). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 50 persen dengan alasan kebutuhan meningkat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Naikkan UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014, karena kenaikan harga BBM telah menggerus upah buruh hingga 30 persen," ujar koordinator aksi Minggu Saragih.
Saat ini UMP Sumut Rp 1.375.000, UMK Medan Rp 1.650.000, UMK Deliserdang Rp 1.600.000, dan UMK Serdangbedagai Rp 1.416.000.
Mereka juga menyatakan menolak inpres upah murah dan menuntut pelaksanaan BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pasa 1 Januari 2014.
"Hapuskan outsourcing. Tangkap dan adili pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan," teriak para buruh.
Sebelum melakukan aksinya, massa buruh melakukan long march dari depan Istana Maimun, yang mereka jadikan titik kumpul, menuju kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro, Medan.
Sekadar diketahui, buruh di berbagai daerah terus menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP. Persoalan penetapan kenaikan UMP sendiri memang masih belum menemukan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
"Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah," tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira," tandasnya.
sumber: http://www.merdeka.com/uang/kenaikan-bbm-jadi-alasan-buruh-minta-naik-gaji-50-persen.html
Cek gaji buruh pelabuhan, Ahok turunkan tim ke Tanjung Priok
Reporter : Nurul Julaikah
Senin, 9 September 2013 16:44:43
Pagi tadi puluhan buruh pelabuhan Tanjung Priok melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Massa buruh mengeluhkan gaji yang didapat selama ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,2 juta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan menurunkan tim guna mensurvei ke lapangan.
"Di dalam peraturan itu mereka di bawah Dishub. Kita akan turunkan tim besok datang ke pelabuhan cek dengan Dishub dan Disnaker dan lapor ke saya dan saya akan temukan antara pengusaha dengan ininya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (9/9).
Menurutnya, aksi premanisme di tempat kerja masih sering terjadi. Misalnya, untuk mendapatkan kerja, biasanya calon pekerja banyak yang menyetor uang ke oknum tertentu.
"Premanisme di tempat kerja juga ada, mesti setor berapa biar dapat kerjaan kan," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMP. Oleh karenanya, demo yang dilakukan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) dinilai tepat.
"Tidak boleh harusnya. Bener mereka ngadu Disnaker gak pernah turun ke wilayah itu. Mestinya turun," katanya.
Ahok mengakui banyak perusahaan yang nakal dengan tidak membayar upah buruh senilai UMP. Namun, ia menyadari pencari kerja sedang tinggi, sementara lapangan kerja terbatas.
"Makanya kita ciptakan supaya seimbang supply demand itu yang membuat kadang-kadang orang merasa 1 pergi datang ngelamar 1.000. Jadi perusahaan gak takut. Itu yang musti kita perbaiki," jelasnya.
Untuk itu, ia memerintahkan Disnaker dan Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran hal tersebut.
"Disnaker sama Dishub. Saya sih enggak turun. Saya kan banyak kerjaan di dalam," tegasnya.
sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/cek-gaji-buruh-pelabuhan-ahok-turunkan-tim-ke-tanjung-priok.html
Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh
Reporter : Yulistyo Pratomo
Selasa, 10 September 2013 22:31:00
Persoalan penetapan upah minimum provinsi (UMP) belum juga menemukan jalan keluar. Justru terjadi perbedaan dalam hal penetapan payung hukum untuk penentuan besaran UMP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
"Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah," tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
"Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
sumber: http://www.merdeka.com/uang/hatta-presiden-tak-ikut-atur-besaran-gaji-buruh.html
Hatta minta kenaikan upah buruh harus di atas inflasi
Reporter : Yulistyo Pratomo
Selasa, 10 September 2013 22:31:00
Selasa, 10 September 2013 22:31:00
Tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50
persen, belum dipenuhi. Pemerintah, pengusaha dan buruh belum menemukan
solusi yang tepat yang bisa mengakomodir tuntutan buruh sekaligus
realistis dengan kondisi masa depan perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, semua pihak perlu sama-sama berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat atas tuntutan tersebut. Hatta melihat, dalam mengambil keputusan atau kebijakan, perlu kehati-hatian. Terlebih situasi perekonomian saat ini tengah mengalami guncangan.
"Perlu semua, Apindo, Pemerintah dan Serikat Pekerja duduk sama-sama memikirkan itu baik-baik. Tidak ada negara yang tidak ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi di dalam kondisi di mana kita ada tekanan perusahaan, kita konsolidasi," tutur Hatta di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Hatta, kenaikan upah buruh memang sudah layak dilaksanakan mengingat inflasi yang sudah naik tajam. Namun, besarnya kenaikan perlu didiskusikan bersama. Menurutnya, kenaikan upah buruh harus di atas inflasi.
"Naiknya harus, karena ada inflasi disitu. Pandangan saya inflasi plus, itu yang kita lihat. Karena kalau bicara inflasi plus, bicara kenaikan. Kalau inflasi saja baru mempertahankan daya belinya," jelas Hatta.
Hatta yakin serikat pekerja memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini. Oleh sebab itu, jalur diskusi diyakini akan membuka peluang jalan keluar yang baik.
"Jadi tidak semua minta naik 50 persen, serikat pekerja itu paham perusahaan-perusahaan kita, dibebanin lagi 50 persen lagi, perusahaan bisa nggak kuat dan kolaps dan ini kan merugikan semua," tutup Hatta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, semua pihak perlu sama-sama berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat atas tuntutan tersebut. Hatta melihat, dalam mengambil keputusan atau kebijakan, perlu kehati-hatian. Terlebih situasi perekonomian saat ini tengah mengalami guncangan.
"Perlu semua, Apindo, Pemerintah dan Serikat Pekerja duduk sama-sama memikirkan itu baik-baik. Tidak ada negara yang tidak ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi di dalam kondisi di mana kita ada tekanan perusahaan, kita konsolidasi," tutur Hatta di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Hatta, kenaikan upah buruh memang sudah layak dilaksanakan mengingat inflasi yang sudah naik tajam. Namun, besarnya kenaikan perlu didiskusikan bersama. Menurutnya, kenaikan upah buruh harus di atas inflasi.
"Naiknya harus, karena ada inflasi disitu. Pandangan saya inflasi plus, itu yang kita lihat. Karena kalau bicara inflasi plus, bicara kenaikan. Kalau inflasi saja baru mempertahankan daya belinya," jelas Hatta.
Hatta yakin serikat pekerja memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini. Oleh sebab itu, jalur diskusi diyakini akan membuka peluang jalan keluar yang baik.
"Jadi tidak semua minta naik 50 persen, serikat pekerja itu paham perusahaan-perusahaan kita, dibebanin lagi 50 persen lagi, perusahaan bisa nggak kuat dan kolaps dan ini kan merugikan semua," tutup Hatta.
[noe]
sumber: http://www.merdeka.com/uang/hatta-minta-kenaikan-upah-buruh-harus-di-atas-inflasi.html
“Pak Menteri, Sebaiknya Anda Mengundurkan Diri”
Posted by Kahar S Cahyono
September 11, 2013 at 8:14 pm
September 11, 2013 at 8:14 pm
Surat untuk 3 Menteri (Menko Perekonomian, Menperin, dan Menakertrans)
Selamat malam, Pak Menteri.
Kali ini saya serius, meminta kepada Anda mengundurkan diri sebagai Menteri.
Berita berjudul ‘Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh’, menjadi bukti bahwa Anda memang sudah tidak layak menjadi menteri. Siapa yang pertamakali menghembuskan adanya Inpres tentang upah, Pak? Yang kemudian membuat buruh Indonesia marah dan bergerak serentak!
Atau Anda takut buruh Indonesia membuktikan janjinya?
Kalau boleh jujur, sebenarnya kalian sendiri yang telah memprovokasi kami untuk melakukan aksi-aksi ini.
Tentu Anda mendengar, hari ini, ribuan buruh di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa. Mereka juga memastikan untuk menjadi bagian dari kaum buruh yang melawan Inpres terkait upah murah itu. Sehari sebelumnya, ribuan buruh juga mengepung Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Beberapa waktu yang lalu, puluhan ribu buruh di Jabodetabek juga bergerak. Meminta upah tahun 2014 naik 50%.
Tidak berhenti sampai disini. Buruh di daerah lain, juga memastikan akan turun kejalan. Tidak terima jika kenaikan upah hanya dikobarkan inflansi plus 5 atau 10 persen, sebagaimana yang disebut-sebut sudah tercantum didalam Inpres. Puncaknya, kaum buruh akan melakukan mogok nasional, melumpuhkan perekonomian bangsa ini.
Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal, Pak Menteri.
Kepercayaan diri kaum buruh semakin tumbuh. Lihat saja, aksi berantai yang terjadi di tiap-tiap daerah. Mereka berlomba untuk mengerahkan massa dengan jumlah terbesar. Mogok nasional, serentak diseluruh wilayah, hanya tinggal menunggu waktu, jika penguasa dan pengusaha tak segera tanggap.
Dalam situasi yang sudah sedemikian panas, tiba-tiba Anda membuat lelucon baru. Berikut kutipan berita yang saya baca di merdeka.com.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
“Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah,” tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira,” tandasnya.
***
Kok saya menangkap kesan, jika Anda menyalahkan Menperin, ya Pak?
Sebagai Menteri Koordinator, sikap Anda sangat tidak etis. Layak jika
Anda mengundurkan diri, sebagai pertanggungjawaban moral atas gejolak
kaum buruh yang terjadi belakangan ini.Saya tidak sedang membela Memperin MS Hidayat, karena dia pun harus mundur. Alih-alih memperbaiki industri negeri ini agar memiliki daya saing, justru yang dikerjakan sibuk bagaimana memiskinkan kami dengan upah murah.
Jangan-jangan, menteri kita ini sudah tersendara oleh Pengusaha? Sehingga seorang MS Hidayat bisa mengatakan seperti yang diberitakan ini:
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
“Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
Hidayat menyebutkan, inpres akan dikeluarkan pada pekan ini. Inpres UMP juga merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah akhir pekan lalu.
“Iya. Semua Peraturan Menteri, Presiden, disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita,” pungkas dia.
***
Bukan hanya Menperin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga pernah mengatakan hal yang sama:Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Aturan tersebut akan dibuat ke dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan direkomendasikan dari gubernur ke dewan pengupahan. Harapannya, kenaikan UMP tahun depan hingga mencapai 40 persen.
“Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Hatta menambahkan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
“Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa? 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis,” tegas dia.
Mantan menteri perhubungan ini mengaku, setiap tahun memang ada kenaikan UMP yang harus selalu di atas inflasi. “Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” pungkas dia..
***
Dan belakangan Menakertrans ikut-ikutan juga:Pemerintah telah memutuskan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sepuluh persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Formula itu akan dibakukan ke dalam instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya, formula penaikan UMP tersebut sudah memerhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Selain itu, formula tersebut juga dinilai tidak memberatkan pengusaha. “Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya, ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elitos menolak rumusan penaikan UMP tahun depan berdasarkan realisasi inflasi ditambah sekian persen sesuai Komponen Hidup Layak (KHL). Soalnya, jika formula itu diterapkan, penaikan UMP maksimal hanya 20 persen.
***
Pak Menteri,Jika benar itu yang terjadi, maka saya berpendapat Anda sedang memprovokasi kami dengan mengatakan soal Inpres yang mengatur upah itu. Jika ada Inpres, maka artinya presiden melanggar konstitusi karena ikut-ikutan mengatur upah. Belakangan Anda bilang, Inpres tidak ada dan Presiden tak ikut atur upah buruh, maka semakin terang-benderang jika memang ada skenario untuk membuat upah buruh menjadi murah.
Jika demikian, Anda mundur saja sebagai menteri. Berarti Anda juga menjadi bagian yang mmeperkeruh suasana ini. Tak layak hal itu dilakukan oleh seorang Menteri.
Dan kami akan tetap berjuang.
Ini bukan soal ada atau tidaknya Inpres. Ini adalah soal keadilan. Tentang kemanusiaan. Dimana kenaikan 50 persen itu adalah hal yang wajar, dan sudah semestinya didapatkan oleh buruh Indonesia yang saat ini di upah lebih rendah ketimbang buruh di Thailand atau Malaysia. (Kascey)
Ahok : Komponen KHL 120 Item, UMP Rp 4 jutaan
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta idealnya harus mencapai Rp 4 juta. Pasalnya, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1,9 hanya diperuntukan bagi yang belum berkeluarga.
“Sebenarnya di DKI kebutuhan hidupnya itu Rp 4 jutaan, seorang lajang sudah hampir Rp 2 juta, itu pun tidak ada komponen asuransi. Perkiraan kami, kalau di DKI dapat penghasilan Rp 4 jutaan, itu lah UMP yang sesungguhnya untuk sebuah keluarga,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Minggu (30/6).
Mantan bupati Belitung Timur ini mengatakan, UMP sebesar Rp 4 juta termasuk untuk biaya pendidikan dan kesehatan bagi satu keluarga. Selain itu, KHL saat ini perhitungannya terdiri dari 40 komponen. Ia berharap, kedepannya perhitungan KHL dapat mencapai 120 komponen.
“Saya harap nanti komponen KHL bisa dikaji sampai 120. Semua UMP kita akan naik Rp 4 jutaan. Karena itu baru sebuah keluarga bisa hidup di DKI, bisa kuliahin anak, dan ngicil rumah,” katanya.
Ia menyebutkan dengan UMP Rp 2,2 juta saat ini, hanya untuk kehidupan seorang lajang. Sementara banyak pekerja yang telah berkeluarga, sehingga dengan UMP saat ini dirasa tidak memenuhi kebutuhan.
“Masalahnya itu untuk lajang, sementara dia harus menghidupi istri dan keluarga,” katanya.
Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku perhitungan di Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Karena memang kebutuhan hidup di Jakarta dengan daerah lainnya berbeda.
“Tugas Pak Gubernur dan saya itu membuat penuh otak, perut dan dompet warga DKI. Kalau dompet mau penuh hasilnya mesti Rp 4 jutaan,” tandasnya.
sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-ump-ideal-untuk-keluarga-rp-4-juta-rp-2-juta-buat-lajang.html
Orasi Presiden FSPMI/KSPI: “Mengapa Upah Harus Naik 50 Persen?”
Orasi Presiden FSPMI/KSPI: ”Mengapa Upah Harus Naik 50 Persen?”
Oleh: Said Iqbal (Presiden FSPMI/KSPI)
Mengapa upah minimum harus naik 50 persen?
Karena logika yang kita bangun adalah, akibat kenaikan
BBM kemarin mengakibatkan 30% daya beli buruh turun. Ditambah lagi
dengan kenaikan inflansi – yang saya sangat yakin sekali tahun ini bisa
mencapai dua digit – maka kenaikan sebesar itu menjadi sangat wajar.
Logikanya, ketika daya beli turun, maka harus dibalikin. Agar tidak terus-terusan turun dan buruh kembali memiliki daya beli.
Bahkan ketika upah naik 50 persen, sesungguhnya upah real belum mengalami kenaikan lho? Ini baru sebatas menyesuaikan daya beli yang turun tadi.
Kalau ada yang bilang kenaikan upah disesuaikan dengan inflansi, itu adalah pemikiran yang kacau. Nggak bener. Dan jika Anda juga ikut setuju dengan argumentasi seperti itu, berarti Anda masuk dalam logika pengusaha.
Itulah kenapa, dalam diskusi-diskusi saya sering menyebut: hati-hati dengan segitiga pro upah murah. Karena memang, ada sebagian dari kawan kita yang setuju dengan upah murah.
Bagi saya, berkawan ya berkawan. Tetapi tentang prinsip, saya tidak akan mempertimbangkan perkawanan itu. Masak
gara-gara perkawanan, ratusan juta orang dipertaruhkan dengan upah
murah. Jangakan dengan kawan, dengan saudara pun kalau nanti kita
berberda persepsi tentang upah, saya akan keras.
Tolong Anda ingat.
Terutama Dewan Pengupahan.
Ini bukan soal egoismenya Igbal. Bukan. Sebagai Presiden
FSPMI, saya hanya ingin memperjuangkan, tidak boleh ada lagi kebijakan
upah murah dalam srategi bernegara ini.
Kalau kita nggak keras. Nggak akan ada yang lebih keras!
Siapa, coba?
Politisi?
Nggak mungkin. Politisi itu punya keterbatasan. Siapa
politisi hebat dan dekat dengan kita? Mereka toh nggak bisa berbuat
apa-apa terhadap kebijakan Inpres tentang upah, misalnya, karena
seringkali terbentur dengan kebijakan partai.
Hanya kita yang bisa. Serikat pekerja. Itulah kenapa
saya keras. Dan kalaupun kelak saya tidak lagi menjadi Presiden FSPMI,
di posisi manapun di organisasi ini sikap saya akan tetap keras tentag
upah ini.
Karena upah adalah satu-satunya hadiah buat buruh.
Ini adalah satu-satunya penghibur, ketika buruh setiap
bulannya lelah bekerja. Akankah mereka dari tahun ketahun akan selalu
dihantui ketakutan, bahkan dirinya tidak berani untuk sekedar bermimpi
tentang masa depan yang lebih baik.
Kalau anda kerja di otomotif mungkin anda bisa tesenyum
dengan diskusi kita tentang upah ini. Tapi Anda jangan lupa. Anda
mendapatkan upah di otomotif tinggi, karena perjuangan orang-orang kecil
itu. Sehingga Anda mendapatkan upah sundulan yang lumayan besar.
Karena sesungguhnya Anda nggak punya keberanian, kok.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu persis
psikologis Anda. Bahwa saya nggak punya keberanian, iya, saya akui. Dulu
naik upah itu paling top inflansi plus 2 atau 3 presen. Iya kan? Paling
top 200 ribu.
Anda nggak berani memimpin pemogokan, misalnya minta
agar kenaikan upah sebesar dua kali inflansi saat berunding. Saya yakin
Anda nggak berani. Karena resikonya, Anda dipecat.
Sekarang perjuangannya kita rubah. Itulah yang kita bilang dari pabrik menuju publik.
Berapa kenaikan upah DKI Jakarta kemarin? Tembus di angka 42 persen, kan?
Kemudian berapa inflaksi waktu itu? Hanya 4,2 persen.
Berarti sepuluh kali lipat Anda dapetin.
Coba Anda berunding di Toyota, di Panasonik, di Tosiba, paling maksimal Anda hanya akan dapat 4,2 plus 3 %.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu betul
psikologis seorang Ketua PUK itu. Jadi nggak usah sombong. Anda sangat
terbantu dengan strategi perjuangan ini. Dan bukan hanya kita. Seluruh
buruh Indonesia terbantu, dan menikmati kenaikan upah yang signifikan
akibat gerakan massif yang kita lakukan.
Mengapa kita mendapatkan capain-capaian yang sedemikian hebat?
Apakah karena Iqbal kuat?
Karena Obon kuat?
Bukan?
Karena Anda bersatu. Itulah yang membuat anda kuat. (*)
Menakertrans rayu buruh agar mau turunkan besaran kenaikan UMP
Reporter : Ardyan Mohamad
Senin, 9 September 2013 14:40:00
Senin, 9 September 2013 14:40:00
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meralat
ucapannya sendiri, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diusahakan tak
lebih dari 10 persen tahun depan.
Muhaimin mengatakan, besaran upah harus memperhatikan survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang sedang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional di setiap provinsi. Sehingga, skema kenaikan tahun depan belum bisa dipastikan hanya 10 persen.
"Jadi tergantung nanti, surveinya bagaimana. Survei (KHL) keluarnya Oktober-November," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Meski sistem pengupahan belum pasti sembari menunggu survei KHL, Muhaimin memastikan dialog dengan buruh terus dijalankan sampai sekarang. Dia yakin bisa membujuk serikat pekerja untuk menurunkan tuntutan naik gaji 50 persen atau penaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta.
"Kita terus dialog, kita yakin bisa, paling kayak tahun lalu. Waktu itu buruh mintanya Rp 3 juta, setelah dialog, jadinya Rp 2,2 juta," cetusnya.
Pernyataan soal pelibatan KHL kali ini berbeda dari ucapan menakertrans sebelumnya yang mengatakan peningkatan UMP untuk 2014 maksimal hanya mencapai 10 persen. Rancangan itu sudah memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
"Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," kata pria akrab disapa Cak Imin kala itu.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah menegaskan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan insentif yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
"Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa, 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis," kata Hatta.
Muhaimin mengatakan, besaran upah harus memperhatikan survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang sedang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional di setiap provinsi. Sehingga, skema kenaikan tahun depan belum bisa dipastikan hanya 10 persen.
"Jadi tergantung nanti, surveinya bagaimana. Survei (KHL) keluarnya Oktober-November," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Meski sistem pengupahan belum pasti sembari menunggu survei KHL, Muhaimin memastikan dialog dengan buruh terus dijalankan sampai sekarang. Dia yakin bisa membujuk serikat pekerja untuk menurunkan tuntutan naik gaji 50 persen atau penaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta.
"Kita terus dialog, kita yakin bisa, paling kayak tahun lalu. Waktu itu buruh mintanya Rp 3 juta, setelah dialog, jadinya Rp 2,2 juta," cetusnya.
Pernyataan soal pelibatan KHL kali ini berbeda dari ucapan menakertrans sebelumnya yang mengatakan peningkatan UMP untuk 2014 maksimal hanya mencapai 10 persen. Rancangan itu sudah memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
"Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," kata pria akrab disapa Cak Imin kala itu.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah menegaskan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan insentif yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
"Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa, 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis," kata Hatta.
[noe]
Langganan:
Postingan (Atom)